Rechercher dans ce blog

Wednesday, September 12, 2018

Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk

Merdeka.com - Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Lim Abdul Halim mengatakan, tuduhan korupsi dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak melakukan pelanggaran dalam proyek pelebaran di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

BERITA TERKAIT

"Sampai saat ini belum tahu dugaan pelanggaran atau kesalahan beliau (Nur Mahmudi Ismail) dalam proyek ini di mana," kata Lim ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/9).

Lim mengatakan, kliennya memang menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2015 lalu. Nur pun mengetahui salah satu isi APBD digunakan untuk proyek pelebaran jalan.

"Saat itu, menganggarkan untuk pelebaran jalan. Sesuai apa yang diusulkan Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ada lima wilayah. Antara lain Jalan Nangka," ucap dia.

Kemudian atas usulan PUPR, Nur Mahmudi Ismail yang saat itu menjabat wali kota dua periode sejak 2006 hingga 2015 menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan atau disingkat SKPL. Mantan Presiden Partai Keadilan yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah memberikan catatan agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Tujuannya untuk menghindari adanya tumpang tindih. Soalnya, menurut informasi ada lahan yang biaya pengadaannya ditanggung oleh pengembang.

"Yang mengetahui areal mana yang akan dilebarkan pengadanya lahan oleh pengembang adalah Dinas Perhubungan," ujar dia.

Dia mengatakan, begitulah teknisnya. Namun, karena koordinasi antar kedua dinas tersebut kurang berjalan sehingga pembebasan lahan yang semestinya ditanggung pengembang tetap dikucurkan.

"Pak Nur tidak tahu soal itu. Artinya urusan dinas. Pak Nur justru bingung kok sudah ada yang di pengembang tapi diterbitkan lagi di SKPL," ujar dia.

"Jadi dari Dinas mengeluarkan dana atau belanja terhadap area yang semestinya bukan tanggung jawab dinas karena tanggung jawab pengembang. Salah satu titik dibebaskan lagi. Ini lah yang menjadi kerugian negara," tandas dia.

Makanya, lanjut dia, kejadian itu yang salah yaitu Dinas PUPR selaku pengguna anggaran. "Salah sasaran kalau penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kalau untuk realisasi sudah urusan teknis, Pak Nur tidak tahu lagi," tukas dia.

Sebelumnya, Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto membeberkan Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diduga melakukan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com [gil]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/peristiwa/nur-mahmudi-sebut-korupsi-di-jalan-nangka-akibat-koordinasi-dishub-dan-pupr-buruk.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer