Merdeka.com - Turki hari ini mengeluarkan dekrit yang memutuskan pemindahan kekuasaan langsung kepada presiden.
BERITA TERKAIT
Media Official Gazette mengumumkan dekrit ini dengan demikian menutup kantor perdana menteri dan memindahkan seluruh kewenangan kepada kantor kepresidenan.
Dengan dekrit ini Presiden Recep Tayyip Erdogan juga bisa membentuk kantor kementerian dan mengganti pegawai negeri sipil tanpa perlu persetujuan parlemen.
Dilansir dari laman Press TV, Rabu (4/7), dekrit ini mengubah sistem perundangan yang sudah berjalan sejak 1924.
Tahun lalu rakyat Turki mengikuti referendum yang memutuskan pergantian sistem kepemerintahan dari sistem parlemen ke presidensial.
Turki sudah mulai menerapkan perubahan ke sistem yang baru ini sejak 24 Juni lalu ketika Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang mengusungnya mengklaim kemenangan dalam pemilu presiden dan parlemen.
Sejumlah pengamat menilai Erdogan sedang berusaha memonopoli kekuasaan sejak Juli 2016 ketika pemerintahannya mematahkan kudeta militer.
Sejak kejadian itu ribuan pegawai negeri, akademisi, aparat keamanan ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena dianggap bagian dari simpatisan Fethullah Gulen, ulama tinggal di Amerika Serikat yang dituding dalang di balik kudeta. [pan]
https://www.merdeka.com/dunia/turki-keluarkan-dekrit-erdogan-punya-kekuasaan-lebih-luas.html
No comments:
Post a Comment