Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dia mengatakan, bagi pihak yang menolak putusan tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA TERKAIT
"Kalau ada yang tidak puas, ada yang ingin komplain, ingin perbaiki, silakan gugat saja ke MA. Kita negara hukum," tegas Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Senin (2/7).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, undang-undang telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan.
"Undang-undang memberi kewenangan pada KPU untuk membuat peraturan. Peraturannya sudah dibuat oleh KPU," ujar dia.
Dikutip dari laman resmi KPU RI, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018. [fik]
https://www.merdeka.com/politik/jokowi-persilakan-penolak-pkpu-larang-eks-napi-korupsi-jadi-caleg-gugat-ke-ma.html
No comments:
Post a Comment