Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebut bahwa aturan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen yang tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 adalah bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi seluruh pelaku UMKM.
BERITA TERKAIT
Dia mengatakan, penurunan ini juga dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi. Dia berharap, adanya penurunan ini dapat menambah penerimaan pajak.
"Yang kita harapkan adalah memang dengan adanya skema kebijakan seperti ini, ke depannya jangka menengah panjang itu UMKM yang merupakan penopang perekonomian negeri ini sekitar 60 persen lebih dari Gross Domestic Product (GDP) kita, kita harap perannya bisa meningkat terus dalam menopang penerimaan pajak fiskal kita," ungkapnya dalam acara kongkow bisnis PASFM Radio Bisnis Jakarta, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6)
Selain mendorong penerimaan pajak, kebijakan tersebut juga berperan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Terlebih akan membuat seluruh para pelaku UMKM ke depan jauh lebih berkembang.
"Jadi sustainable, UMKM semakin meningkat peranannya dalam fiskal tapi juga dalam skema penurunan tarif ini juga akan mendorong kepada UMKM supaya lebih berkembang lagi. Karena bayar pajaknya lebih murah. Dan bahkan bagi kalangan masyarakat yang saat ini belum berusaha misal anda, ketika tahu pajak UMKM diturunin jangan-jangan maunya jadi UMKM," jelasnya.
Dia optimis, dengan adanya penurunan PPh ini juga akan menambah tax payer atau pembayar pajak. "Kami optimis. kita siapkan skema sosialisasi. Kami juga ada UMKM binaan di daerah, kerja sama dengan asosiasi, perbankan, himbara, mereka juga menyiapkan sosialisasi," tutup dia. [idr]
https://www.merdeka.com/uang/terbongkar-ini-tujuan-pemerintah-jokowi-turunkan-pajak-umkm-hingga-jadi-05-persen.html
No comments:
Post a Comment