Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan anggota DPR dan DPRD. Padahal draf itu sudah diserahkan sejak awal 4 Juni lalu untuk segera diterbitkan.
BERITA TERKAIT
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan tetap berpegangan pada PKPU yang sudah diubah dan diberikan pada Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk di dalamnya soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Kami menjaga konsistensi kami. PKPU 14 tahun 2018 sudah masuk klausul tersebut untuk pencalonan DPD," kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Menurutnya, KPU akan melakukan sosialisasi PKPU tersebut. Tetapi dia berharap Kemenkum HAM bisa segera mengundangkannya. "Kalau tidak kami tetap putuskan seperti itu kami sosialisasi tapi saat ini kami berharap mengundangkan," ungkapnya.
Viryan juga mempersilakan pihak yang tidak setuju PKPU tersebut menggugat ke Mahkamah Agung. KPU, kata dia siap menghadapinya.
"Silakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu. Dan jalur itulah yang paling tepat karena itu diatur dalam UU 12 tahun 2011 Pasal 9 ayat 2," ucapnya. [bal]
https://www.merdeka.com/politik/meski-ditolak-kemenkum-ham-kpu-tetap-larang-eks-napi-korupsi-jadi-caleg.html
No comments:
Post a Comment