Rechercher dans ce blog

Saturday, June 23, 2018

Meski ditolak Kemenkum HAM, KPU tetap larang eks napi korupsi jadi caleg

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan anggota DPR dan DPRD. Padahal draf itu sudah diserahkan sejak awal 4 Juni lalu untuk segera diterbitkan.

BERITA TERKAIT

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan tetap berpegangan pada PKPU yang sudah diubah dan diberikan pada Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk di dalamnya soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Kami menjaga konsistensi kami. PKPU 14 tahun 2018 sudah masuk klausul tersebut untuk pencalonan DPD," kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).

Menurutnya, KPU akan melakukan sosialisasi PKPU tersebut. Tetapi dia berharap Kemenkum HAM bisa segera mengundangkannya. "Kalau tidak kami tetap putuskan seperti itu kami sosialisasi tapi saat ini kami berharap mengundangkan," ungkapnya.

Viryan juga mempersilakan pihak yang tidak setuju PKPU tersebut menggugat ke Mahkamah Agung. KPU, kata dia siap menghadapinya.

"Silakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu. Dan jalur itulah yang paling tepat karena itu diatur dalam UU 12 tahun 2011 Pasal 9 ayat 2," ucapnya. [bal]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/politik/meski-ditolak-kemenkum-ham-kpu-tetap-larang-eks-napi-korupsi-jadi-caleg.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer