Merdeka.com - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) membantah tudingan adanya muatan politik dan politik kotor terkait laporan dugaan korupsi Program Verifikasi dan Validasi (Verval) Kemensos tahun 2015 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis(21/06) lalu.
BERITA TERKAIT
"Perlu kami sampaikan, bahwa apa yang kami lakukan seperti apa yang tertulis dalam buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi yang diterbitkan oleh KPK tahun 2006, halaman 13. Bunyinya, ada korupsi, Laporkan," kata Koordinator FKMS Sutikno, dalam rilis tertulis yang diterima merdeka.com, Senin (25/6) membantah tudingan laporan yang dibuatnya ada kepentingan politik.
Menurut dia, pihaknya tidak menghiraukan dan membantah bila ada yang menuding laporan dugaan korupsi itu ada kepentingan politik, mengingat bertepatan dengan Pilgub Jatim 2018, dimana Mensos tahun 2014-2017 yakni Khofifah Indar Parawansa ikut kontestasi.
"Kami tidak ada kepentingan dan urusan soal itu (politik). FKMS berprinsip ada korupsi, laporkan. Seperti apa yang tertulis dalam buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi yang diterbitkan KPK tahun 2006, halaman 13," ungkap dia.
Selain itu, Sutikno, menjelaskan bahwa program Verval itu tersebar di 34 propinsi dan 512 kabupaten. Di mana membutuhkan waktu, biaya dan tenaga untuk mengumpulkan bukti-bukti berupa standar gaji, biaya sewa rumah dan harga-harga item lainnya dengan Pedoman standar biaya yang diterbitkan Inkindo sebagai patokan.
Sehingga, sambung dia, waktu 30 bulan setelah program itu selesai adalah sebuah kewajaran. "Jadi tudingan ada kepentingan politik tidak beralasan," ungkap dia.
FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015 2018 Merdeka.com
Sutikno sampaikan, bahwa tidak hanya Program Verval kemensos tahun 2015 yang diduga ada Tindak Pidana Korupsi. "Dalam pengadaan Barang Bantuan Tenda Serbaguna, Matras,Tenda Gulung dan Selimut juga terjadi hal serupa," ungkap dia.
Sutikno merinci, pada Tahun 2016 Kementrian Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial ( DJPJS) mengadakan lelang pengadaan barang bantuan tenda serbaguna, matras, tenda gulung dan selimut.
Anggaran yang tersedia Rp37,756 miliar dan Harga Patokan Sendiri (HPS) sebesar Rp37,67 miliar. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan bahwa total HPS yang diperlukan Rp37,67 M dengan rincian tenda Serbaguna Rp12.924.860.300, Matras Rp7.379.137.920, tenda gulung Rp. 8.101.655.100 dan selimut Rp 9.264.395.250, dengan waktu pengerjaan sembilan puluh hari.
Namun, ujar dia, pihak panitia diduga sengaja membuat sulit persyaratan. Itu terbukti dari 113 peserta, hanya 9 perusahaan saja yang mengikuti tahap berikutnya. Sebanyak sembilan penawar yang lolos, 8 berstatus perseroan terbatas dan satu perusahaan berstatus CV yaitu :
PT Bhakti Internusa senilai, Rp 33.291.276.700, PT Citra Bhakti Persada Rp 33.903.043.713, PT Valanino Rajawali Perkasa Rp34.999.000.000, PT Luxindo Putra Mandiri Rp 35.103.208.000, PT Asaki Rp 35.783.838.000).
Kemudian, CV Maju Mapan Rp 36.921320.000, PT Humarsal Karya Perdana Rp36.163.234.734, PT Infinity Global Mandiri Rp 37.481.648.000, dan PT Mitra Yana Indonesia Rp37.481.648.000.
FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015 2018 Merdeka.com
Hingga batas akhir proses pelelangan hanya satu perusahaan yang lolos yakni CV. Maju Mapan (CVMP) yang menduduki peringkat ke-6 dalam nilai penawaran.
Anehnya, CVMP sendiri berada di Jawa Timur tepatnya daerah Ngunut, Tulung Agung. Menurut Sutikno ada beberapa hal ini membuat ganjil proses pelelangan.
Pertama, ungkap dia, paket tersebut terdiri dari beberapa sub paket pekerjaan, sehingga kami menduga bahwa pihak Kemensos sengaja menggabung beberapa paket menjadi satu.
Hal itu, sambungnya, bertentangan dengan perpres 54/2010 Pengadaan Barang dan Jasa(PBJ) juncto perpres 70/2012 tentang perubahan Pengadaan Barang dan Jasa pasal 24 ayat 3 poin b.
Kejanggalan kedua, penawar peringkat ke -6 yang memenangkan lelang dengan menyingkirkan 5 penawar di bawahnya terjadi karena panitia membuat persyaratan yang sangat sulit.
"Ini bertentangan dengan perpres 54/2010 Pengadaan Barang dan Jasa(PBJ) juncto perpres 70/2012 tentang perubahan Pengadaan Barang dan Jasa pasal 24 ayat 3 poin d," jelasnya.
Kemudian, kejanggalan ketiga pemenang lelang adalah perusahaan yang statusnya usaha kecil sehingga untuk paket di atas Rp5 miliar tidak bisa mengikuti, namun faktanya memenangkan lelang.
"Dari 3 keganjilan diatas kami menduga telah terjadi persengkongkolan lelang, di mana hal ini bertentangan dengan etika pengadaan dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999," ujarnya.
Sementara itu, dalam penelusuran FKMS harga kontrak sebesar Rp36.921.320.000 teramat mahal. Menurut Sutikno, harga tertinggi di pasaran sebesar Rp31.8025.000.000. Sehingga pihaknya menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp5.118.820.000.
"Korupsi tenda bisa membuka tabir siapa khofifah? Apakah dia seorang yang bersih seperti yang selama ini dia gembar-gemborkan? Ataukah dia seperti mereka yang pernah berurusan dengan KPK. Biarlah waktu yang menjawabnya," kata Sutikno. [hhw]
https://www.merdeka.com/peristiwa/laporan-dugaan-korupsi-khofifah-fkms-tegaskan-tidak-ada-urusan-politik.html
No comments:
Post a Comment