Rechercher dans ce blog

Tuesday, June 19, 2018

Istana pastikan penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur sesuai UU

Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan PP tentang Manajemen PNS, diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang berada di instansi pusat dan sesuai dengan UU tentang TNI dan UU tentang Polri," jelas Ali di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (19/6).

Selain itu, kata Ali, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan merujuk pada Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guernur, Bupati, dan Walikota. UU itu berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Berdasarkan penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi: Sekjen dan Sekretaris Kementerian, Sestama, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjen LNS, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kasetpres, Kasetwapres, Sesmilpres, Seswantimpres, Sekda Provinsi dan jabatan lain yang setara.

"Saat ini ada jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu di instansi pusat tertentu yang diduduki prajurit TNI atau anggota Polri. Dengan demikian prajurit TNI atau anggota Polri yang sedang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya di instansi pusat tertentu (misalnya di Kemenko Polhukam, Kemhan, Lemhanas) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur," tegas Ali.

Mantan Ketua DPP Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ini menerangkan, sejak Maret 2018, Komjen Polisi M Iriawan telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya). Dengan demikian, secara administrasi kepegawaian penunjukan Komjen Polisi M Iriawan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan terkait.

"Jadi Komjen Iriawan diangkat jadi Plt Gubernur Jabar karena Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang diembannya sebagai Sestama Lemhanas, bukan karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi Polri," kata Ali.

Komjen Polisi M Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar pada Senin (18/6). Pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat pukul 10.00 WIB. [noe]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/politik/istana-pastikan-penunjukan-iriawan-jadi-pj-gubernur-sesuai-uu.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer