Merdeka.com - Presiden Joko widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan baru ini PPh Final bagi UMKM turun menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.
BERITA TERKAIT
Dikutip dari akun resmi instagram Presiden Jokowi, Sabtu (23/6), ia bercerita alasan keluarnya aturan baru tersebut.
"Pajak penghasilan UMKM turun agar usaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah bisa melompat lagi menjadi usaha besar," tulis akun tersebut.
Lengkapnya, berikut cerita Presiden Jokowi mengenai alasan keluarnya aturan tersebut:
"Saya pernah ke satu kampung, dan mendengar keluhan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Katanya: "Pak, pajak penghasilan satu persen untuk UMKM itu bagi kami berat."
Saya balik bertanya, yang tidak berat itu, berapa? "Kalau bisa 0,25 persen, Pak!"
Di tempat lain, saat mengunjungi kawasan industri kecil, saya bertanya lagi. Jawabannya sama,"Pak, satu persen itu berat. Mohon diturunkan." Berapa? "Ya, 0,25 sampai 0,5 persen, Pak."
Maka saya pun memerintahkan Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak untuk menghitung ulang berapa sebetulnya total penerimaan pajak dari UMKM ini, juga besaran kemampuan kita untuk memberikan keringanan. Dihitung-hitung, bertemulah angka 0,5 persen ini.
Aturannya sudah saya tanda-tangani. Itulah yang saya luncurkan hari ini di (Jumat, 22 Juni 2018) Kota Surabaya, yakni penurunan tarif PPh final bagi UMKM, dari satu persen menjadi 0,5 persen.
Tujuannya jelas, untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik.
"Dengan beban pajak yang ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi."
Sumber : Liputan6
Reporter : Arthur Gideon [azz]
No comments:
Post a Comment