Merdeka.com - Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran sejumlah rumah toko (ruko) di Pelabuhan Lasdap Jalan Yos Sudarso Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku merupakan seorang pemuda inisial DS (20), saat ini sedang diperiksa kejiwaannya.
BERITA TERKAIT
"Sejak kebakaran terjadi dua malam berturut-turut, di Kota Tembilahan, petugas curiga hingga melakukan penyelidikan. Sebab, beberapa ruko itu terbakar secara tak wajar," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, Minggu (6/5).
Christian menceritakan, peristiwa terbakarnya dua roko itu terjadi di waktu dan lokasi yang berdekatan. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa peristiwa tersebut bukan terjadi dengan sendirinya.
"Penyelidikan yang mendalam pun mulai dilakukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan oleh orang. Berdasarkan hasil pengamatan CCTV di sekitar lokasi, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS," kata Christian.
Akhirnya, tersangka yang diketahui tidak punya alamat tetap, berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan.
"Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya. Karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya," ucap Christian.
Christian menyebutkan, selain itu, pelaku juga membakar kios servis eletronik di belakang toko Mitra Spectrum. Tersangka mengaku tidak disengaja, dikarenakan saat itu DS berniat untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar.
"Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan yang jelas mengapa hal itu diperbuatnya," kata Christian.
Atas pengakuan tersangka, Christian menyebutkan pihaknya memperdalam proses penyidikan lagi, apakah pelaku sakit jiwa atau tidak, itu masih diperiksa polisi.
"Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidakkonsistenan dalam menjawab pertanyaan petugas. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun," pungkasnya. [bal]
https://www.merdeka.com/peristiwa/sakit-hati-diusir-satpam-pemudi-di-tembilahan-bakar-rumah-kosong.html
No comments:
Post a Comment