Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan anggota legislatif segera ditetapkan. Termasuk wacana mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.Array
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengungkapkan aturan itu sedang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Saat ini hasilnya sedang dirapikan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
KPU tetap memasukkan poin larangan eks napi korupsi menjadi caleg dalam draft PKPU-nya. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (22/5) kemarin.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief tidak takut jika aturan kontroversial itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat. Justru, dia menanggapi hal itu sebagai mekanisme kontrol bagi KPU khususnya dalam membuat aturan ke depannya.
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan pertimbangan lembaganya untuk mempertahankan wacana aturan tersebut.
Menurut dia, seperti argumentasi-argumentasi sebelumnya bahwa, aturan itu ada guna ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi. Sebagaimana semangat semua pihak untuk memberantas korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.
Aturan baru tersebut merupakan larangan tambahan yang sebelumnya hanya disebutkan bahwa tidak diperkenankannya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pemilu legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini sebagaimana yang tertuang dalam draft PKPU pasal 8 huruf J.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com [lia]
https://www.merdeka.com/politik/pkpu-segera-ditetapkan-aturan-eks-napi-korupsi-dilarang-nyaleg-tetap-ada.html
No comments:
Post a Comment