
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/5). Dalam sidang perdana itu, Syafruddin didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
BERITA TERKAIT
Setelah JPU membacakan surta dakwaan sepanjang 50 halaman, tim kuasa hukum menyampaikan kliennya akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Salah satu kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat menjalani sidang perdana ini, kliennya dalam kondisi sakit. Syafruddin disebut sakit sejak 5 Mei.
"Sejak 5 Mei 2018, klien kami mengalami demam tinggi, sesak nafas dan sudah diperiksa di klinik KPK. Tapi tak mengalami perubahan," ujarnya.
"Pada pagi ini sengaja memaksakan hadir di persidangan agar bisa mendengarkan dakwaan," tambahnya.
Tim kuasa hukum kemudian meminta hakim agar memerintahkan kepada JPU, agar Syafruddin diperiksa di rumah sakit. Rumah sakit yang diminta yaitu RSPAD atau RSCM. Hakim meminta agar tim kuasa hukum mengajukan surat kepada JPU.
"Surat sudah kami serahkan kepada JPU," kata Yusril.
Dalam surat dakwaan, Syafruddin disebut melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar. Hal ini disebut bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor: X/MPR/2001.
JPU KPK menyebut Syafrudin telah menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan kebijakan penghapusan utang BDNI atau melanggar Pasal 53 ayat 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2001 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN yang menegaskan bahwa terkait Penanganan Kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset dalam Restrukturisasi terdakwa selaku Kepala BPPN hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan penghapusbukuan.
Atas perbuatannya, Syafruddin disebut telah menguntungkan Sjamsul Nursalim dengan dana sebesar Rp 4,5 triliun lebih. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjorojakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.580.000.000.000 berdasarkan laporan hasil.investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017," terang salah seorang JPU KPK, Haerudin. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/mantan-kepala-bppn-jalani-sidang-perdana-kasus-blbi-dalam-kondisi-sakit.html
No comments:
Post a Comment