Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 29, 2018

Komisi II bantah tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg karena muatan politis

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membantah penolakan norma larangan pencalegan bagi mantan narapidana (napi) korupsi dalam Peraturan KPU (PKPU) oleh DPR bernuansa politis. Menurutnya DPR hanya menjalankan amanat Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

"Enggak ada politisnya ini kan Undang-Undang, Undang-Undangnya sudah dibahas sudah selesai jadi tidak ada nilai politis terkait PKPU," kata Riza pada wartawan, Selasa (29/5).

"Kita patuh pada Undang-undang seharusnya semua pihak termasuk KPU patuh pada Undang-undang. Ini bukan soal napinya apapun yang diputuskan Undang-Undang kita patuh," sambungnya.

Riza menjelaskan, pandangan DPR sudah selaras Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan pemerintah. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan mantan napi korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif dengan syarat harus dipublikasikan pada masyarakat.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah memutuskan bahwa diperbolehkan untuk mantan Narapidana untuk menjadi caleg. Namun harus mempublikaskan pada publik atau pada media dan soal ini juga sudah pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dua kali bahwa diperbolehkan menurut Mahkamah Konstitusi. Jadi kami DPR, permerintah dan Bawaslu hanya mengikuti yang menjadi ketentuan Perundang-undangan," jelasnya.

Meski begitu, DPR tetap menyerahkan sepenuhnya pada KPU terkait larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif yang dimasukan dalam PKPU. Namun, politikus Partai Gerindra ini menegaskan DPR tetap akan menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang yang ada.

"Pendapat kami ini harus sesuai dengan Undang-Undang," tegas Riza.

Sebelumnya, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tetap akan dimasukan sebagai norma dalam PKPU oleh KPU meski mendapat penolakan dari DPR dan Bawaslu. Komisioner KPU, Wawan tak menganggap penolakan DPR bersifat politis.

Penilaian tersebut setelah adanya respons berbeda oleh DPR terhadap PKPU dengan isi norma yang sama, melarang mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Tidak mungkin mereka tidak politis. Kalau soal mantan narapidana koruptor kenapa DPD tidak dipersoalkan. Kenapa hanya yang DPR dan DPRD saja yang dipersoalkan," ujar Wawan dalam satu acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5). [noe]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/politik/komisi-ii-bantah-tolak-larangan-eks-napi-korupsi-jadi-caleg-karena-muatan-politis.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer