
Merdeka.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) sudah membentuk komite untuk melakukan studi mengenai tarif batas bawah jasa pengiriman alias kurir di Indonesia yang akan diterapkan tahun ini. Kebijakan tarif batas bawah ini diperlukan untuk menghindari perang harga di industri.
BERITA TERKAIT
Ketua Umum Asperindo Mohamad Feriadi mengungkapkan komite ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar anggota Asosiasi seperti PT Pos Indonesia, agar mereka ikut memikirkan masalah perang harga ini. Namun, Asosiasi tidak akan mengatr tarif batas atas.
"Asosiasi tidak mau buru-buru ini cepat selesai. Maka itu, kami minta komite bekerja beberapa bulan supaya menghasilkan rekomendasi yang bagus untuk Asosiasi," ujar Mohamad Feriadi kepada Merdeka.com, usai menjadi narasumber di acara Inspirato Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5) sore.
Menurut dia, penentuan tarif batas bawah layanan pengiriman ini tidak berlaku untuk semua jenis layanan. Tarif batas bawah hanya berlaku bagi layanan yang dimiliki oleh seluruh anggota Asosiasi supaya efektif. Sebab percuma saja bila penentuan tarif batas bawah hanya berlaku untuk layanan yang dimiliki oleh beberapa anggota. Pertimbangan lainnya, struktur biaya setiap perusahaan kurir juga tidak sama.
Kondisi bisnis jasa pengiriman di Indonesia dewasa ini berpotensi mengalami perang harga. Kondisi ini didorong dari pemain-pemain baru yang memiliki kekuatan keuangan dan teknologi lebih baik dari para pemain lama. Ini dibuktikan dari rendahnya tarif yang dibebankan kepada konsumen, yang diduga akibat kebijakan subsidi atau menjual layanan dengan merugi alias 'bakar duit'.
"Asosiasi keberatan dengan praktik bakar duit tersebut, karena membuat bisnis kurir jadi tidak sehat," pungkas Mohamad Feriadi yang juga Chief Executive Officer JNE Express.
Saat ini Asosiasi memiliki anggota sekitar 500 perusahaan pengiriman di seluruh Indonesia. Sebanyak 200 perusahaan berada di Jakarta. Mereka berbisnis, setelah mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Pos (SIPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Undang-Undang No 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Di Indonesia, ada beberapa jenis perusahaan jasa kurir saat ini. Pertama, perusahaan yang mengantongi SIPP dari Kementerian Komunikasi dan menjadi anggota Asperindo. Kedua, perusahaan mengantongi SIPP, tapi menjadi anggota Asperindo. Dan ketiga, perusahaan tidak mengantongi SIPP karena sudah memiliki izin usaha lain dari kementerian lain, dan tidak bergabung dalam Asperindo. [azz]
https://www.merdeka.com/uang/asperindo-bentuk-komite-tentukan-tarif-acuan-bisnis-kurir.html
No comments:
Post a Comment