Merdeka.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyarankan Wakil Ketua DPR Fadli Zon memahami akar persoalan dan konteksnya sebelum berencana membuat Panita Khusus (Pansus) tenaga kerja asing (TKA). Saran ini agar Pansus dapat dirasakan manfaatnya. Tidak hanya sekadar membuat kegaduhan ataupun sensasi saja.
BERITA TERKAIT
"Didalami dulu masalahnya, supaya benar benar ada manfaatnya. Tidak hanya bikin gaduh," kata Hendrawan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Menurutnya, saat ini belum ada hal penting yang mengharuskan dibentuknya pansus tersebut. Hendrawan juga mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak mempermasalahkan mengenai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami masih mempelajari dan cenderung menilai belum ada urgensi membentuk Pansus," jelas Hendrawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.
Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.
"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring," ujarnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com[noe]
No comments:
Post a Comment