Merdeka.com - Pengusaha kenamaan di Kota Medan, Tamin Sukardi, mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/4). Dia didakwa telah menyelewengkan aset tanah negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar.
BERITA TERKAIT
Tamin diduga telah menjual lahan seluas 74 hektare di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN 2 (Persero).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menyatakan Tamin Sukardi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Perbuatan terdakwa Tamin Sukardi bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono, dan Misran Sasmita telah memperkaya diri terdakwa Tamin Sukardi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman.
Menurut JPU, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada 2002. Ketika itu terdakwa mengetahui sekitar 106 hektare di antara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deli Serdang, dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.
Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).
Untuk membantu upayanya itu, terdakwa meminta bantuan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, selaku mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Mereka membayar dan mengoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954. Dengan menyerahkan KTP warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare.
Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orangtua dari warga-warga itu. Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu.
Selanjutnya, warga juga dikoordinir untuk datang ke notaris. Di sana mereka menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah itu.
Pada 2006, warga diakomodir agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) di Deli Serdang. Gugatan warga dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai Peninjauan Kembali (PK).
Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan buata ganti rugi Rp 7.000.000.000. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).
Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah itu dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.
Masalahnya, status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Realiti masih tercatat sebagai tanah negara. Tidak ada rekomendasi melepas hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTPN II wilayah Deli Serdang, Sumut.
Terdakwa Tamin saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta pada 30 Oktober 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017. [dan]
https://www.merdeka.com/peristiwa/jual-aset-negara-pengusaha-tamin-sukardi-diadili.html
No comments:
Post a Comment