Merdeka.com - Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) dan akademisi berkumpul menentang dilaporkannya Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan bahwa orang-orang yang melaporkan Dosen Ilmu Filsafat Universitas Indonesia itu sebagai orang-orang yang gagal paham dalam hukum.
BERITA TERKAIT
"Termotivasi (menggelar konpers) karena pernyataan Rocky Gerung di televisi swasta nasional ya. Dari perdebatan itu muncul sejumlah orang yang gagal paham dalam hukum yang mencoba melaporkan Rocky Gerung," ucap Haris di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Namun Haris menyatakan terima kasih kliennya dilaporkan. Karena, lanjut dia, Rocky yang dituduhkan menistakan agama dapat menjelaskan lebih jauh tentang pemikirannya.
"Bukan ingin ping-pong, tapi kami berterima kasih dari pelaporan tersebut, Rocky bisa menjelaskan kerangka berpikirnya," kata Haris.
Dalam kesempatan tersebut, juga dibacakan maklumat yang berjudul Akal Sehat yang dibacakan oleh Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert.
"Mencerdaskan kehidupan bangsa hanya bisa dimulai dengan memungkinkan atas pikiran, kritik dan gagasan," ujar Robert saat membacakan maklumatnya.
Di tempat yang sama, aktivis dari komunitas Ciliwung Merdeka yang hadir di sana yakni Sandyawan Sumardi mengatakan, persoalan yang dialami oleh Rocky Gerung dan berkecamuknya politik di negeri ini dapat terjadi memang dikarenakan telah ditinggalkannya akal sehat.
"Ini persis karena kita meninggalkan akal sehat jadi kita terjebak pada agenda jangka pendek, yang kita sebut hegemoni makna dalam rezim tafsir tunggal. Seperti untuk tawar menawar elektabilitas dan lainnya. Kita jauh sekali dari ikhtiar bersama dari agenda jangka panjang kita yang adil dan beradab," kata Sandyawan.
Selain itu, Kuasa hukum lainnya dari Rocky Gerung, yakni Algihiffari Aqsa memberikan imbauannya kepada pihak pelapor, aparat penegak hukum dan pemerintah atas kasus yang menimpa sang filsuf.
Dia pun menyayangkan jika seseorang dapat dikriminalisasi dan dikenakan pasal atas pikiran dan ekspresinya sendiri.
"Kepada pelapor, hentikan cara-cara seperti ini jangan gunakan cara-cara tidak demokratis untuk membungkam pendapat dan pikiran. Aparat penegak hukum harus tegas, tidak boleh seperti kasus Ahok. Penyidik split. Setengah mengatakan penodaan, setengah tidak," imbau dia.
"Kepada pemerintah, harus bersikap sesuatu. Jadi bangsa bisa kembali lagi pada tujuannya," sambungnya.
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak, salah satunya Ketua Cyber Indonesia Heddy Setya Permadi alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Rocky Gerung dilaporkan atas ucapan kontroversialnya ketika hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), pada Selasa (10/4/2018).
Adapun ucapan kontroversial itu sebagai berikut: "Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, Kitab Suci itu adalah fiksi, karena belum selesai, belum tiba itu, Babad Tanah Jawa itu Fiksi."
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
[rzk]
https://www.merdeka.com/peristiwa/dilaporkan-ke-polisi-rocky-gerung-ucapkan-terima-kasih-ke-pelapor.html
No comments:
Post a Comment