Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
BERITA TERKAIT
"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) kepada penuntut umum. Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Penyidik, kata Febri, telah memeriksa 72 saksi untuk merampungkan berkas perkara Syafruddin. Saksi tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, staf, direksi, dan komisaris PT Gajah Tunggal, pegawai dan Ketua BPPN, pengacara, notaris, staf Khusus Wapres, dan lain-lain.
"Sebelum pelimpahan tahap 2 hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri menghadapi KPK di persidangan. Dia berharap persidangan Syafruddin terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim itu bisa segera dilaksanakan.
"Sebab pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya. Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari ternyata ditahan maksimum sampai hari ini. Karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," kata Ketum PBB itu.
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com[dan]
No comments:
Post a Comment