Merdeka.com - Sidang putusan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Hakim diketuai Yanto yang juga Ketua PN Jakpus dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
BERITA TERKAIT
Sidang berjalan selama tiga jam, dimulai sekira 11.00 Wib hingga 14.00. Pantauan di lokasi, terlihat Novanto tenang selama persidangan. Saking tenangnya, Novanto sampai-sampai memejamkan mata.
Hal itu terjadi tak lama ketika hakim membuka persidangan. Terlihat Novanto khidmat mendengarkan hakim membacakan berkas putusan sambil memejamkan mata.
Beberapa kali terlihat Novanto terkejut seraya membuka matanya yang terpejam. Sikap tenang juga ditunjukkan Novanto saat Hakim Yanto membacakan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 jita subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Usai divonis 15 tahun bui serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani bui, nampak mantan Ketua DPR itu langsung mencopot kacamata dan menyeka keringat yang ada di dahinya.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang untuk tutupi uang ganti rugi," ucapnya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman.
Hakim menanyakan pada sikap Novanto atas vonis tersebut.
"Anda punya hak untuk pikir-pikir maupun banding," kata hakim Yanto.
Novanto langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berbincang sejenak, Novanto kembali ke kursinya.
"Terima Kasih Yang Mulia, setelah konsultasi, kami mohon diberi waktu pikir-pikir dulu," kata Novanto.
Hakim memberi waktu sepekan pada Novanto untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kalau dalam satu minggu tidak menentukan, dianggap menerima," ucapnya.
Tidak hanya Novanto, JPU KPK juga menyatakan bakal pikir-pikir atas vonis hakim. [rhm]
https://www.merdeka.com/peristiwa/divonis-15-tahun-bui-novanto-copot-kacamata-dan-seka-keringat-di-dahi.html
No comments:
Post a Comment